MENGHADAPI ANCAMAN RESESI EKONOMI GLOBAL 2020
Pada saat ini Ekonomi dunia sedang mengalami perlambatan, sejumlah kalangan menyebut jika dunia saat ini sudah mendapatkan sinyal resesi. Sejumlah ekonom, investor, dan pengamat pasar mulai khawatir dalam pandangannya tentang kondisi ekonomi saat ini.
National Bureau of Economic Research (NBER) mendefinisikan resesi sebagai "periode jatuhnya aktivitas ekonomi, tersebar di seluruh ekonomi dan berlangsung selama lebih dari beberapa bulan".
Bank Dunia juga memprediksi ekonomi RI pada 2020 tumbuh di bawah 5 Persen. Dalam laporan Global Economic Risks and Implications for Indonesia yang dirilis Bank Dunia, September 2019, dijelaskan perlambatan ekonomi menimbulkan pengaruh terhadap Indonesia.
Bank Dunia meramal pertumbuhan ekonomi Indonesia akan lebih turun lebih dalam, karena lemahnya produktivitas dan pertumbuhan pekerja. Dalam presentasinya, Bank Dunia memaparkan pertumbuhan ekonomi di 2020 akan berada di 4,9 Persen dan terus menurun hingga 4,6 Persen di 2022.
Namun secara umum, resesi adalah ketika ekonomi menurun secara signifikan, setidaknya selama enam bulan. Penurunan itu biasanya menyerang lima indikator ekonomi, yaitu :
- Produk domestic bruto riil;
- Pendapatan;
- Pekerjaan;
- Manufaktur;
- dan penjualan ritel.
Namun secara umum, resesi adalah ketika ekonomi menurun secara signifikan, setidaknya selama enam bulan. Penurunan itu biasanya menyerang lima indikator ekonomi, yaitu :
- Melemahnya nilai rupiah terhadap mata uang asing;
- Harga saham melemah;
- Investor menarik saham;
- Pendapatan dan profit turun;
- Bertambahnya jumlah pengangguran;
- Pembayaran kredit perusahaan tersendat;
- Berkurangnya kualitas atau kuantitas dari produk dan jasa yang dihasilkan perusahaan;
- Perusahaan bangkrut.
Dari hal – hal tersebut diatas Pembayaran kredit perusahaan tersendat merupakan permasalahan yang serius bagi setiap perusahaan, mengapa dikatakan demikian ? karena pembayaran merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan dalam hal ini bertindak sebagai debitor yang mengharuskan memberikan hak (melakukan pembayaran) kepada kreditor atas kewajiban yang telah diberikan oleh kreditor. Hal inilah yang akan memicu terjadi pailit terhadap perusahaan.
Guncangan ekonomi pada perusahaan – perusahaan di Indonesia terbukti pada maraknya permohonan Pailit dan PKPU di lima Pengadilan Niaga Indonesia ada 411 perkara, dengan 297 perkara PKPU, dan 194 perkara pailit pada 2018. Sementara pada 2017 tercatat ada 353 perkara dimana 238 merupakan perkara PKPU, dan 115 perkara pailit.
Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) harus disertai oleh advokat menurut Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 224 ayat (1) Undang- Undang Kepailitan. Dalam hal proses Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditunjuk Kurator untuk mengurus dan membereskan utang tersebut dalam pengawasan Hakim Pengawas.
Kepailitan secara sederhana adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya utangnya dilakukan oleh Kurator di bawah Pengawasan Hakim Pengawas.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sederhana adalah alternatif penyelesaian utang dengan mengajukan rencana perdamaian pembayaran utang sebagian atau seluruhnya untuk mengindari terjadinya pailit
Syarat – Syarat Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kembali Pembayaran utang :
1. Dalam Kepailitan
Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) sebagai berikut:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.
Upaya – Upaya Hukum dalam Kepailitan :
a .Gugatan lain-lain, antara lain :
- Actio pauliana
- Perlawanan pihak ketiga terhadap pernyataan pailit.
- Gugatan terhadap harta pailit oleh pihak ketiga.
- Gugatan kurator terhadap direksi yang menyebabkan suatu perseroan pailit.
b. Keberatan lain-lain, antara lain :
- Perlawanan Terhadap Daftar Pembagian (Pasal 193 (1) UUK-PKPU).
2. Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Menurut Pasal 222 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) sebagai berikut :
“(1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.
(2) Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang- utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.
(3) Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya”
Upaya – Upaya Hukum Dalam hal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) :
- Pengesahan Perdamaian dalam PKPU (Pasal 285.4).
- Pembatalan Perjanjian Perdamaian dalam PKPU Pasal 291 jo Pasal 170, Pasal 171.
- Pengakhiran PKPU Pasal 255 jo Pasal 256.
Dari uraian kami di atas dapat kami simpulkan peran advokat dan kurator sangat penting dalam proses Kepailitan dan PKPU karena masih banyak upaya – upaya hukum dan/atau hak – hak hukum dari debitor dan/atau kreditor selama proses Kepailitan dan PKPU berlangsung
Kami memiliki banyak pengalaman di bidang praktek hukum yang meliputi transaksi perusahaan umum dan Kami sering kali berhasil meresturkturisasi utang – utang perusahaan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga. Kami juga siap mendampingi dan melindungi hak - hak Klien kami yang terjerat Pailit.
Untuk itu kami JOHANES ARITONANG & PARTNERS merupakan advokat dan/atau konsultan hukum yang berpengalaman untuk dapat membantu memecahkan persoalan - persoalan perusahaan dari segi hukum, tanpa terkecuali memberikan advice dan pertimbangan hukum ataupun opini hukum (legal opinion) terhadap ancaman kebangkrutan perusahaan.